Selasa, 19 Agustus 2014

Bila MMM Mulai Mencurigakan, Lapor ke Sini!

Jakarta -Skema 'investasi' MMM alias Manusia Membantu Manusia kini tengah hangat diperbincangkan. MMM, yang aslinya singkatan dari Mavrodi Mondial Moneybook, berani menjanjikan keuntungan sampai 30% per bulan.

"Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya," sebut keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan yang diterima Rabu (13/8/2014).

Masyarakat ternyata sudah banyak yang bertanya soal MMM kepada OJK. Pertanyaan paling banyak adalah soal legalitas 'investasi' yang menggunakan skema piramida keuangan ini.

"Semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha. Dari data Layanan Konsumen OJK sampai 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK," papar siaran tersebut.

Menanggapi maraknya pembicaraan tentang MMM, OJK pun memberikan sejumlah pedoman sebagai berikut:

  1. OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
  2. OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha.
  3. Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan LJK yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
  4. Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha, dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
  5. Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

    Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/08/13/182949/2661406/5/bila-mmm-mulai-mencurigakan-lapor-ke-sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar