Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan
kembali (PK) mantan Dirut BNI Saifudien Hasan dkk. Alhasil, Saifudien
tetap dihukum 3 tahun penjara di kasus kredit macet Rp 177 miliar.
Selain
Saifudien, turut diadili pula mantan Direktur Korporasi BNI Suryo
Sutanto dan mantan Direktur Internasional Rachmat Wiriaatmadja. Ketiga
mantan petinggi BNI itu diadili dalam kasus kredit macet PT Industri
Baja Garuda di Medan pada 2005. Belakangan kredit itu macet karena
proses pengucuran kredit tidak sesuai prosedur.
Atas hal itu,
jaksa lalu mengusut kasus tersebut dan menghadirkan ketiganya di
pengadilan. Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus), jaksa meminta Saifudien dan Suryo dihukum 3 tahun, sedangkan
Rachmat dihukum 2 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, pada 20
Oktober 2009 PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada
Saifudien dan 1 tahun penjara kepada Suryo dan Rachmat. Pada 24 Februari
2010, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyamaratakan hukuman kepada
ketiga terdakwa yaitu 1 tahun penjara.
Atas vonis itu baik para
terdakwa dan jaksa pun mengajukan keberatan ke MA. Di tingkat kasasi,
majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung I Made Tara, Prof Dr
Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Surya Jaya memperberat hukuman.
Yaitu Saifudien diganjar 3 tahun penjara dan kedua rekannya selama 2
tahun penjara.
Dalam putusan yang diketok 24 Mei 2011 itu,
ketiganya sepakat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Jakpus dan PT
Jakarta tidak mencerminkan keadilan.
Hukuman 1 tahun penjara
dibandingkan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 177 miliar sangat
tidak adil dan melukai perasaan masyarakat. Serta tidak sejalan dengan
upaya pemerintah memberantas korupsi.
Atas hal itu, ketiganya lalu mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon PK Saifudien Hasan dkk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (22/8/2014).
Perkara
itu diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murhahyuni
dan Leopold Luhut Hutagalung. Kasus yang mengantongi nomor 15
PK/Pid.Sus/2013 itu diketok pada 22 Juli 2014 lalu.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/08/22/132306/2669814/10/pk-ditolak-eks-dirut-bni-saifudien-hasan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara?9911012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar