Senin, 18 Agustus 2014

'KPK'-nya PNS Butuh Auditor, Minat?

Jakarta -Sesuai dengan amanat Undang-undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan ASN di sebuah instansi. Lembaga ini tentu akan membutuhkan pegawai.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto menyebutkan, untuk dapat bekerja optimal pada tahap awal setidaknya diperlukan 100 orang auditor.

"Ada 100 orang auditor yang kami perlukan nantinya untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap penyelenggaran ASN apakah itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Tasdik di kantor Kamenterian PAN RB, Jakarta, seperti dikutip Selasa (19/8/2014).

Tugas auditor ini nantinya akan memberikan penilaian terhadap seluruh proses penyelenggaraan ASN dari mulai seleksi hingga penempatannya. Auditor KASN bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN.

"Mereka akan melihat apakah ASN yang sudah diterima ditempatkan sesuai dengan yang sudah diajukan," kata Tasdik.

Ia pun menjelaskan, kandidat yang akan bertugas sebagai auditor di KASN ini tidak diharuskan berasal dari kalangan PNS. Bisa juga berasal dari kalangan profesional atau swasta.

Namun, Tasdik masih enggan mengungkapkan detil perekrutan auditor KASN ini. Dirinya berdalih, bahwa saat ini pihaknya masih menanti keputusan otoritas berwenang terkait pendirian KASN.

"Kita tunggu penetapan KASN oleh pemerintah. Diharapkan waktu dekat ini sudah selesai. Kalau sudah ada penetapan, nanti kita para anggota KASN akan duduk bareng merumuskan bahas detil perekrutan auditor," tuturnya.

KASN sendiri adalah lembaga independen ini akan melakukan pengawasan terhadap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. "Lembaga ini fungsinya mengawasi penyelenggaraan ASN. Bisa dikatakan KPK-nya PNS. Yang diawasi itu pelaksanaan Undang-undang ASN di masing-masing instansi apakah sesuai atau tidak," ucap Tasdik.

Sumber : 
http://finance.detik.com/read/2014/08/19/091413/2665962/4/kpk-nya-pns-butuh-auditor-minat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar