Jakarta -Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tak bisa bekerja seenaknya. Salah-salah, sang pegawai bisa dipecat.
Hal itu tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, aturan ini mendorong penyelenggaraan negara yang harus didasarkan pada profesionalisme dan berbasis penilaian kinerja.
"Negara harus dikelola seperti mengelola perusahaan. Caranya dengan meningkatkan kinerja dan produktivitas. Jadi PNS sekarang tidak bisa leha-leha, kalau tidak produktif bisa diturunkan jabatannya, atau bisa juga dipecat. Siapa bilang PNS tidak bisa dipecat?" kata Tasdik saat ditemu di kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, seperti dikutip Selasa (19/8/2014).
Tasdik mengatakan, ada beberapa kriteria pemberhentian atau pemecatan bagi PNS. "Bisa diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan dengan tidak hormat, atau juga diberhentikan karena permintaan sendiri," sambung dia.
Ia pun mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang dapat dijadikan alasan kuat seorang PNS dan P3K dapat diberhentikan. Pertama, kata Tasdik adalah aparatur dengan kinerja buruk.
"Sekarang ini setiap pegawai dinilai kinerjanya oleh atasan langsung dan itu dilakukan rutin dalam kurun waktu setahun sekali. Bila tiga kali berturut-turut penilannya menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu memenuhi target kinerjanya, dia bisa diturunkan jabatannya. Kalau masih terulang lagi bisa diberhentikan karena dianggap tidak mampu bekerja," terangnya.
Kedua, adalah aparatur yang bersangkutan dianggap tidak disiplin. Bila seorang aparatur negara tidak masuk kerja hingga 46 kali dalam satu tahun secara akumulasi, maka yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/08/19/081328/2665902/4/awas-ini-hal-hal-yang-bisa-bikin-pns-dipecat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar