Senin, 18 Agustus 2014

Kisah Mantan Bos BUMN: Diminta Proyek Hingga Terancam Pidana

Jakarta -Bekerja sebagai direksi perusahaan pelat merah punya tantangan tersendiri. Jika bekerja sebagai jajaran direksi di perusahaan swasta, para profesional bisa leluasa mengambil keputusan bisnis meski keputusan tersebut bisa saja salah pada kemudian hari. Namun situasi berbeda dirasakan oleh profesional di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pengalaman memimpin BUMN diceritakan oleh para profesional yang pernah menjadi direktur utama (dirut) BUMN. Mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Irfan Setiaputra menerangkan, secara legal perusahaan pelat merah memiliki banyak peraturan yang 
mengatur setiap aktivitas.

Kondisi ini berbeda saat ia memimpin perusahaan swasta. Salah ambil keputusan, direksi BUMN bisa masuk penjara karena dianggap merugaikan negara. Aturan ini bertentangan dengan prinsip korporasi yang lebih memaklumi risiko bisnis.

"Kalau swasta dia tunduk hanya kepada undang-undang (UU) Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan BUMN banyak sekali peraturan yang melingkupi. Ada UU Perseroan, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Tipikor dan masih ada lainnya. Jadi jangan sampai salah langkah," kata Irfan kepadadetikFinance, Selasa (19/8/2014).

Meskipun mengambil keputusan berdasarkan prinsip korporasi, suatu ketika bisa saja dianggap aktivitas para direksi melanggar ketentuan hukum. Ujung-ujungnya para profesional harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Dia bisa ambil keputusan korporasi. Tapi suatu hari dia bisa terkena pidana. Maka perlu dilihat prosesnya. Ada usulan skema Business Judgement Role. Apakah kaidah bisnis diikuti di dalam pengambilan keputusan bisnis," paparnya.

Pria yang mengundurkan diri saat masa jabatan 3,5 tahun dari PT INTI tersebut menjelaskan tantangan lainnya yang dihadapi para profesional BUMN seperti permintaan proyek dari beberapa pihak. Jika menolak konsekuensinya para direksi bisa memperoleh ancaman.

Sumber : 
http://finance.detik.com/read/2014/08/19/123714/2666239/4/kisah-mantan-bos-bumn-diminta-proyek-hingga-terancam-pidana?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar