Rabu, 20 Agustus 2014

Cegah Bahaya Timbal, Pemerintah Minta Produsen Tampung Aki Bekas

Jakarta, Bahaya Timbal (Pb) yang muncul dari aki bekas memunculkan masalah kesehatan yang serius. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk mengajak para produsen aki untuk turut serta bertanggung jawab terhadap limbah aki bekas.

Deputi ‎IV bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Berbahaya dan Beracun serta Sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup, drs Rasio Ridho Sani, M.Comm, MPM mengatakan rencana untuk menggandeng produsen untuk menyelesaikan permasalahan soal limbah Timbal memang sudah ada. Nantinya produsen akan diminta untuk menarik kembali aki bekas yang sudah tak terpakai oleh masyarakat.

"Jadi alurnya kan produsen bikin aki, diambil distributor, ditaruh di bengkel dan kita beli. Nanti untuk aki bekasnya alurnya juga mirip, kita ganti aki di bengkel, bengkel tampung dan berikan ke distributor lalu distributor jual lagi ke produsen," tutur Rasio ketika ditemui wartawan di sela-sela workshop Bahaya Timbal dari Aki Bekas di Hotel Sari Pan Pacific, Jl M.H Thamrin, Jakarta Pusat, seperti ditulis Rabu (20/8/2014).

Menurut Rasio, jalan tersebut adalah jalan terbaik untuk mengatur limbah aki bekas agar tak jatuh ke tangan penampung dan pelebur aki bekas ilegal. Dengan begitu, kerusakan lingkungan akibat peleburan aki bekas ilegal tersebut diharapkan dapat hilang.

Sayangnya, belum ada kepastian kapan rencana ini akan diwujudkan. Rasio mengakui bahwa hingga saat ini masih ada tarik-ulur antara pemerintah dan produsen. Dikatakannya bahwa produsen sulit menerima peraturan ini karena tidak memiliki keuntungan.

"Jadi kan produsennya tanya, 'saya dapat apa? apa untungnya bagi saya?' gitu. Sementara ini masih kita kaji soal harga beli dari produsen," sambungnya.

Kendati begitu, Rasio berharap rencana ini akan dapat dilakukan pada tahun 2015, melalui beberapa produsen yang sudah mau menjalankan secara sukarela.

"Jadi 2015 nanti ada produsen yang sukarela menyetujui, dan diharapkan dalam 3 tahun ke depan seluruh produsen aki di Indonesia mau menerapkan aturan ini," pungkasnya.

Sumber : http://health.detik.com/read/2014/08/20/083142/2667022/763/cegah-bahaya-timbal-pemerintah-minta-produsen-tampung-aki-bekas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar