Jakarta, Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang sudah berjalan 6 bulan, sudah sepatutnya perlindungan terhadap
warga negara diberikan oleh pemerintah, termasuk pada jemaah haji.
Demikian
disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan
Pemberdayaan Masyarakat, dr Yusharmen, DComm, saat membuka seminar
'Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Era JKN', yang diselenggarakan di
Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
"Integrasi
pelayanan kesehatan jemaah haji pada masa persiapan di Tanah Air dalam
sistem JKN, perlu dikaji dan disesuaikan dengan regulasi terkait," ujar
dr Yusharmen.
Rencana integrasi ini diyakini menguntungkan
berbagai pihak, termasuk si jemaah itu sendiri. Pasalnya, saat ini
pembiayaan pelayanan kesehatan jemaah haji pada masa persiapan di
Indonesia, seperti pemeriksaan kesehatan jemaah haji di puskesmas dan
rumah sakit, masih menjadi beban jemaah itu sendiri.
"Pemerintah nantinya menyiapkan biaya pelanan pada masa embarkasi dan di Arab Saudi," lanjutnya.
Direktur
Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr Tono
Rustiano, MM, dalam kesempatan yang sama menyebutkan bahwa fase menunggu
antrean setelah calon jemaah haji mendaftar sekiranya bisa diarahkan
untuk menjadi peserta program JKN.
"Selama calon jemaah
menunggu, maka iurannya sudah tercover. Kan bermanfaat, misalnya dia
menunggu 5 tahun, maka dia kesehatannya terjaga juga selama 5 tahun.
Soal iurannya, akan diatur bersama Kementerian Agama. Mungkin masuk ke
dalam ONH atau skema lain," pungkas dr Tono.
Belum dipastikan
kapan program integrasi ini akan mulai dilaksanakan. Baik dr Yusherman
maupun dr Tono menegaskan masih perlu rumusan kebijakan yang lebih
teknis antara BPJS Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian
Kesehatan.
Sumber : http://health.detik.com/read/2014/08/20/124016/2667322/763/terintegrasi-kemenkes-harap-daftar-haji-bisa-sekaligus-jadi-peserta-jkn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar